
NusaTren.com – Peraturan Presiden mengenai BPJS Kesehatan adanya kebijakan baru. Disebut dalam kebijakan baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang mengenai tentang jaminan kesehatan.
Dalam peraturan tersebut terdapat peraturan untuk bayi yang baru lahir sangat di wajibkan untuk mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Karena BPJS Kesehatan merupakan suatu badan penyelanggara dari pemerintah sosial yang di bentuk pemerintah untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat dan seluruh warga negara indonesia.
Telat daftarkan bayi yang baru lahir akan di denda oleh BPJS Kesehatan, karena itu jangan sampai terlambat daftar kan bayi yang baru lahir.
Dalam kebijakan Peraturan Presiden bayi yang lahir sudah termasuk peserta jaminan kesehatan dan segera daftarkan minimal 28 hari sesudah bayi tersebut itu lahir.
Di tegas kan kepada orang tua jika bayi tersebut lama di daftar kan setelah 28 hari dari kelahiran sang bayi, maka pihak keluarga siap-siap akan kena denda.