Daftarkan Bayi Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan Sebelum Telat Dan Kena Denda! Berikut Penjelasannya

Disebut dalam kebijakan baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang mengenai tentang jaminan kesehatan.

L
BPJS Bayi Baru Lahir
Daftarkan Bayi Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan Sebelum Telat Dan Kena Denda! Berikut Penjelasannya. NusaTren.com/Unplash istock Edwin Tan

NusaTren.com – Peraturan Presiden mengenai BPJS Kesehatan adanya kebijakan baru. Disebut dalam kebijakan baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang mengenai tentang jaminan kesehatan.

Dalam peraturan tersebut terdapat peraturan untuk bayi yang baru lahir sangat di wajibkan untuk mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan.

Karena BPJS Kesehatan merupakan suatu badan penyelanggara dari pemerintah sosial yang di bentuk pemerintah untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat dan seluruh warga negara indonesia.

Telat daftarkan bayi yang baru lahir akan di denda oleh BPJS Kesehatan, karena itu jangan sampai terlambat daftar kan bayi yang baru lahir.

Dalam kebijakan Peraturan Presiden bayi yang lahir sudah termasuk peserta jaminan kesehatan dan segera daftarkan minimal 28 hari sesudah bayi tersebut itu lahir.

Berita Terkait   Masriah, Si Emak-Emak "Penyiram Tinja" dari Sidoarjo, Kembali Berulah: Memasukkan Sampah ke Akses Jalan Wiwik

Di tegas kan kepada orang tua jika bayi tersebut lama di daftar kan setelah 28 hari dari kelahiran sang bayi, maka pihak keluarga siap-siap akan kena denda.