NusaTren.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai dukungan terhadap pejuang Palestina dalam konflik Palestina-Israel.
Fatwa ini juga mengimbau umat muslim untuk menghindari transaksi dan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dalam suasana konflik yang berkepanjangan antara Palestina dan Israel, MUI sebagai lembaga otoritatif dalam hal hukum Islam di Indonesia merasa perlu untuk memberikan panduan dan arahan kepada umat Islam.
Fatwa ini mencerminkan sikap dan pandangan resmi MUI terhadap konflik tersebut.
Pandangan Hukum Islam Terkait Konflik Palestina-Israel
Fatwa MUI ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga merinci pandangan hukum Islam terkait konflik tersebut. Poin-poin utama dalam fatwa ini mencakup:
- Solidaritas Terhadap Pejuang Palestina: MUI menegaskan pentingnya solidaritas umat Islam terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mendapatkan hak-haknya. Ini termasuk dukungan moral, politik, dan materi.
- Haramnya Mendukung Israel: MUI secara resmi mengharamkan dukungan terhadap Israel dengan menganggapnya sebagai negara penjajah. Umat Islam diimbau untuk menghindari memberikan dukungan kepada pihak yang dianggap menindas rakyat Palestina.
- Pendukung Pejuang Palestina: MUI memberikan pandangan positif terhadap umat Islam yang memberikan dukungan, baik moril maupun materi, kepada pejuang Palestina yang berjuang untuk hak-hak mereka.
Imbauan Untuk Menghindari Transaksi dan Produk Israel
Selain memberikan pandangan hukum terkait konflik, fatwa ini juga secara tegas mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan produk yang terafiliasi dengan Israel.