
NusaTren.com – Pemerkosaan yang di lakukan oleh anak pemilik kost dengan Mahasiswa baru UINSU yang terjadi pada Kamis (19/10/2023).
Kasus pemerkosaan ini adalah seorang mahasiswi berinisial N yang berumur (18) dan anak pemilik kos yang berinisial R berumur (25).
Kronologi pemerkosaan ini bermula pada N seorang mahasiswi yang bari saja pulang kuliah yang tiba-tiba kaget dengan adanya si pelaku yang bersembunyi di kamar mandi.
N sempat di ancam untuk jangan beritahu kepada yang lain dan juga sempat di hajar dengan adanya pisau. Yang di pegang oleh pelaku.
Kabar pemerkosaan ini pun juga sampai publik lantarkan, adanya sebuah pesan berantai yang ada di WhatsApp.
Isi dalam WhatsApp tersebut mahasiswa diminta dalam oknum yang ada lantarkan ada kasus pemerkosaan.
Pesan WhatsApp tersebut berisi, “Barusan aku dengar cerita dibelakang kosku, ada mahasiswa yang diperkosa sama anak pemilik kos. Lokasi nya, masuk ke dalam gang gitu.”