Mahasiswa Lulus Tanpa Bikin Skripsi, Begini Penjelasan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan. Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan

L
Mahasiswa Lulus Tanpa Bikin Skripsi
Mahasiswa Lulus Tanpa Bikin Skripsi, Begini Penjelasan Nadiem Makarim NusaTen.com/Website Official Kemdikbud

NusaTren.com – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.

Berita Terkait   Krisis Kepercayaan pada Mahkamah Konstitusi (MK): Ancaman Terhadap Keharmonisan Sistem Hukum

Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.

Mengutip dari Antara, dari Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.

Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi.

Kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.