
NusaTren.com – Sudah ditetapkan hasil sidang pada (7/9/2023) bahwa Mario Dandy divonis 12 Tahun penjara.
Mario Dandy yang sempat di beritakan dengan kasus perbuatan nya tempo dulu, kini sekarang Mario sudah divonis.
Sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, menggelar sidang vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy akan menjalankan hukuman 12 tahun penjara atas kasus perbuatan nya itu.
Alimin Ribut Sujono, selaku ketua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan “Menjatuhkan Pidana dengan Pidana 12 tahun.” Persidangan yang di selenggarakan pada hari Kamis, (7/9/2023).