
NusaTren.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah Indonesia pada tahun 2024.
Usulan tersebut mencapai Rp105.095.032,34 atau Rp105,09 juta, menunjukkan kenaikan sebesar Rp14,59 juta dari BPIH tahun 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan terkait alasan di balik usulan biaya tersebut.
Menurut Menag Yaqut, usulan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen.
Beberapa komponen tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Rincian Beberapa Komponen:
- Biaya penerbangan: Rp36 juta
- Pelayanan akomodasi: Rp26 juta
- Pelayanan konsumsi: Rp9 juta
- Pelayanan transportasi: Rp4,9 juta
- Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp19,4 juta
- Pelindungan: Rp226.491
- Pelayanan di embarkasi/debarkasi: Rp216.822
- Pelayanan keimigrasian: Rp45.947
- Premi asuransi dan pelindungan lainnya: Rp175.000
- Dokumen perjalanan: Rp1,7 juta
Selain itu, untuk haji khusus, Kemenag mengusulkan biaya sebesar Rp20 miliar.