
NusaTren.com – TikTok akhirnya resmi menutup layanan TikTok Shop di Indonesia pada hari Rabu (04/10/2023) tepat pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut merupakan upaya TikTok untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
TikTok Shop mengumumkan penutupan operasionalnya di Indonesia berdasarkan ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini melarang platform social commerce seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk melakukan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi mereka.
Sebelumnya TikTok Shop memfasilitasi transaksi langsung, tetapi dengan aturan baru ini, transaksi tersebut harus dilakukan di situs atau marketplace yang memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Meskipun TikTok masih dapat digunakan untuk promosi barang/jasa, transaksi jual beli harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan ketentuan PMSE.