
NusaTren.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sejak tanggal 1 September 2023.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Agustus 2023, telah dilakukan sosialisasi tentang kebijakan ini untuk mengajak masyarakat agar menjalani pengujian emisi kendaraan bermotor mereka.
Pemberlakuan sanksi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.